Minggu, 14 Februari 2021

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER 01 PENDIDIKAN PANCASILA KAMPUS MILENIAL ITBI

 

NAMA              : JUNITA SIMANJUNTAK

KELAS              : PAGI

JURUSAN             : AKUNTANSI

 

 

1.    Berbagai kelompok sosial yang ada di Indonesia, memiliki karakteristik dan perilaku budaya yang berbeda. Ini salah satu yang menyebabkan bangsa Indonesia menjadi masyarakat yang heterogen (majemuk). Dari catatan yang ada, di Indonesia terdapat 656 suku. Keanekaragaman tersebut merupakan kekayaan milik bangsa Indonesia yang harus dijaga dan dilestarikan, sehingga mampu memberikan warna ketenteraman dan kedamaian bagi rakyat Indonesia agar ke depan tidak banyak menimbulkan persoalan yang mengancam disintegrasi bangsa.

Namun, keanekaragaman juga merupakan hal yang sensitif. Untuk membina keaneragaman tentu membutuhkan usaha yang keras dan ekstra hati-hati. Karena sebuah keragaman juga berpeluang untuk terjadinya sebuah konflik di dalam masyarakat.

Secara sosiologis ada beberapa penyebab terjadinya konflik, diantaranya adalah perbedaan individu yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan, perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda, perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok, dan perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat. Namun, jika dianalisis lebih dalam penyebab sebuah konflik tidaklah hanya disebabkan oleh faktor di atas, tetapi pada hal mendasar yang memicu terjadinya sebuah konflik sosial salah satunya sesuatu yang berkenaan dengan perbedaan secara vertikal.

Kompleksitas masyarakat majemuk tidak hanya ditandai oleh perbedaan-perbedaan "horizontal" (suku, ras, bahasa, adat-istiadat, agama, dan daerah) yang dalam istilah sering disebut dengan diferensiasi sosial. Namun kemajemukan juga disebabkan perbedaan "vertikal" atau stratifikasi sosial. Indikasi perbedaan tersebut tampak dalam tingkat sosial ekonomi, kedudukan politik, tingkat pendidikan, kualitas pekerjaan dan kondisi pemukiman. Realitas konflik di Indonesia hari ini seolah-olah merupakan konflik kebudayaan, yakni adanya konflik kepercayaan atau agama di Indonesia. Dengan kata lain, konflik ini tak lepas dari adanya konflik yang disebabkan perbedaan kepentingan antar individu atau kelompok.

Perbedaan secara horizontal diterima sebagai warisan yang diketahui kemudian "bukan" sebagai faktor utama dalam setiap insiden kerusuhan sosial yang melibatkan antarsuku dan agama. Misalnya suatu suku bangsa, bukan dilahirkan semata-mata untuk memusuhi suku lainnya. Bahkan tidak pernah terungkap dalam doktrin ajaran (agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia) yang secara absolut mengajarkan atau menanamkan permusuhan terhadap suku bangsa dan agama.

Sementara itu, dari perbedan-perbedaan vertikal terdapat beberapa hal yang berpotensi sebagai sumber konflik, antara lain perebutan sumber daya, alat-alat produksi, dan akses ekonomi, benturan kepentingan kekuasaan politik, dan perluasan batas-batas identitas sosial budaya dalam kelompok suku bangsa tertentu (Horowitz, 1997). Semakin tinggi kedudukan politik dan peran dominatif suatu kelompok suku bangsa terhadap kelompok suku bangsa lainnya, akan semakin kuat menimbulkan prasangka yang menjadi sumber ketegangan dan konflik antar kelompok etnik. Jadi, sebenarnya tidak ada sebuah konflik yang benar-benar diakibatkan oleh perbedaan. Konflik agama dan etnis yang terjadi ternyata diakibatkan karena adanya pergesekan dengan perekonomian dan perbedaan kepentingan yang juga erat kaitannya dengan kekuasaan atau politik.

Kemajemukan kehidupan keberagamaan di Indonesia adalah kenyataan. Namun demikian umat manusia harus menyadari dan menerima kenyataan ini untuk saling melengkapi dan memperkaya pengalaman kehidupan bagi umat manusia dan bukan sebagai musibah atau malapetaka. Perbedaan hendaknya menjadi rahmat, yaitu merupakan sebuah dinamika yang tercipta saling membutuhkan dan melengkapi sehingga tersusun sebuah bangunan kokoh yang saling menunjang.

Konflik dan krisis yang mencuat juga sering diasumsikan akibat kebekuan tafsir manusia atas agama dan ideologi pada kalangan masyatakat. Hal ini tidak lepas atas tafsir manusia terhadap agama dan ideologi yang mengitarinya. Ada kecemasan bahwa krisis dan konflik yang mencuat akibat kebekuan agama dan ideologi di kalangan masyarakat modern akan semakin menjadi persoalan yang meluas. Menyikapi munculnya berbagai kekerasan atas nama agama dan ideologi ini, perlu kita bersama-sama memaknai secara benar sebuah ajaran agama. Semoga kita sebagai umat beragama dapat memaknai ajaran agama dengan benar dan tidak ada lagi konflik yang berkaitan dengan SARA di Indonesia dan khususnya di Ranah Minang.

 

 

 

 

 

2.    FAKTOR PENYEBAB KEMAJEMUKAN MASYARAKAT INDONESIA BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS

Letak geografis ditentukan berdasarkan posisi nyata dibanding daerah lain. Indonesia terletak diantara benua Asia dan benua Australia, serta samudera Hindia dan samudera Pasifik. Namun juga yang dimaksudkan di sini adalah letak Indonesia secara astronomis. Yaitu letak yang dilihat dari posisi garis lintang dan garis bujur. Garis lintang merupakan garis imajiner yang membentang horisontal melingkari bumi sedangkan garis bujur merupakan garis imajiner yang melingkari bumi secara vertikal.

 

Letak Indonesia secara geografis memberikan dampak yang luar biasa bagi kemajemukan masyarakat Indonesia. Indonesia ang merupakan negara kepulauan, yang terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil, dipisahkan oleh lautan memberikan warna terhadap kemajemukan masyarakat Indonesia dalam banyak hal. Asal-usul nenek moyang, suku bangsa, budaya, mata pencaharian, bahkan tipologi masyarakat. Termasuk banyak terbentuknya akulturasi karena pergesekan budaya sebagai konsekuansi letak Indonesia yang strategis diantara dua benua dan dua samudera. Sebagai palang pintu perlintasan perdagangan dan pergaulan dunia.

 

Menjaga integrasi dalam masyarakat majemuk menjadi persoalan penting. Sebab perbedaan yang ada sangat potensial menjadi sumber konflik. Menurut Pierre L. Van den Berghe salah satu ciri yang melekat pada masyarakat majemuk adalah sering terjadi konflik. Oleh karena itu diperlukan sikap-sikap yang mendukung tercipta dan terjaganya integrasi sosial seperti empati, toleransi, saling menghargai dan menghormati perbedaan yang ada.

 

 

 

3.    Berikut ini berbagai contoh sikap patriotisme di sekitar lingkungan rumah yakni sebagai berikut :

 

1)   Contoh Sikap Patriotisme Dalam kehidupan keluarga

Mengibarkan bendera merah putih di dekat atau depan rumah ketika hari besar nasional dengan baik dan benar.

Membaca buku dengan tema perjuangan.

Membantu pekerjaan orang tua.

Seorang kakak yang memberi teladan dalam hal kegiatan keagamaan

Menjaga nama baik keluarga dalam sikap dan perbuatan.

 

2)   Contoh Sikap Patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat

 

Melaksanakan dan mengikuti upacara hari besar nasional seperti hari pahlawan, hari kemerdekaan, dan lainnya

Menjaga kerukunan dengan sesama anggota masyarakat.

Melaksanakan sikap setia kawan nasional di lingkungan sekitar.

 

 

4.    Berikut ini merupakan contoh dari  sikap nasionalisme di sekitar lingkungan rumah yakni sebagai berikut :

 

a)    Aktif dalam pembangunan nasional

 

Dalam kegiatan ini kemudian, aktif terhadap pembangunan nasional adalah sebuah cara dan juga sikap yang dimana akan menunjukkan sebuah sikap dari patriotism dan juga nasionalisme. Kemudian, maka akan sangat banyak hal yang dapat dilakukan oleh mereka :

Sebagai seorang siswa haruslah dapat belajar dengan baik sehingga dikemudian hari ia akan mendapatkan apa yang bermanfaat dari yang telah ia pelajari dan berguna bagi bangsanya itu sendiri.

Sebagai masyarakat yang dimana kemudian saadr terhadap akan sebuah fungsi dari pemilu maka mereka akan menjalani sebuah pemilu yang dimana akan menjadi lebih tertib yang dimana kemudian bertujuan unutk mendaptkan sebuah pemimpin yang dimana lebih kompeten dari pemimpin yang selumnya.

Hal tersebut lah yang dimana akan meningkatkan pembangunan nasional

 

b)    Menciptakan kerukunan terhadap umat beragama di Indonesia

 

Indonesia adalah Negara besar dengan jumlah penduduk yang sangatlah banyak yang dimana kemudian terdapat pula berbagaimacam agama. Kemudian, dengan cara menghormati pemeluk agama yang dimana ada di Indonesia kemudian akan menimbulkan sebuah sikap akan patriotism dan juga nasionalme.

 

c)    Memelihara nilai luhur

 

Sebuah nilai luhur adalah nilai yang dimana dinjunjung di Indonesia sedari dulu seperti halnya adalah tolong menolong, gotong royong dan juga ramah. Kemudian, dengan melaksanakan nilai luhur memiliki sebuah anggapan bahwa kita akan menimbulankan sikap menjaga nasionalisme dan juga sikap patriotism.

 

d)   Melestarikan budaya

 

 

5.    Dalam konteks Hak Asasi Manusia (selanjutnya disingkat HAM), negara menjadi subjek hukum utama, karena negara merupakan entitas utama yang bertanggung jawab melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia, setidaknya untuk warga negaranya masing-masing.
Ironisnya sejarah mencatat pelanggaran HAM biasanya justru dilakukan oleh negara, baik secara langsung melalui tindakan-tindakan yang termasuk pelanggaran HAM terhadap warga negaranya atau warga negara lain, maupun secara tidak langsung melalui kebijakan-kebijakan ekonomi politik baik di level nasional maupun internasional yang berdampak pada tidak terpenuhinya atau ditiadakannya HAM warga negaranya atau warga negara lain.
Negara dianggap melakukan pelanggaran berat HAM (gross vilence of human rights) jika:
1)    Negara tidak berupaya melindungi atau justru meniadakan hak-hak warganya yang digolongkan sebagai non-derogable rights; atau
2)    Negara yang bersangkutan membiarkan terjadinya atau justru melalui aparat-aparatnya tindakan kejahatan internasional (international crimes) atau kejahatan serius (seriouse crimes) yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang; dan/atau negara tersebut gagal atau tidak mau menuntut pertanggungjawaban dari para aparat negara pelaku tindak kejahatan tersebut.
Negara juga merupakan international person yang menjadi pihak dari berbagai perjanjian internasional mengenai HAM, baik yang berupa konvensi, kovenan, statuta, atau bentuk perjanjian lainnya, beserta segala wewenang dan tanggungjawab yang melekat padanya sebagai negara pihak dari perjanjian tersebut.
Selain negara, organisasi internasional seperti PBB, NATO, Komisi Eropa, ASEAN dan lainnya dalam perkembangan kontemporer hukum internasional juga seringkali sianggap sebagai subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, dan diletakkan sebagai aktor negara (state-actors). Hal ini, terutama selain karena alasan bahwa organisasi internasional beranggotakan negara-negara, adalah karena perkembangan dalam hukum hak asasi manusia internasional dengan bermunculannya berbagai mekanisme hak asasi manusia baik di tingkat internasional maupun regional yang secara politis dan administratif berada di bawah atau dibentuk melalui organisasi internasional tersebut. Organisasi internasional bertanggungjawab atas tindakan pelanggaran internasiional yang dilakukan oleh negara anggota apabila organisasi tersebut menyetujui tindakan negara anggota atau memberikan kewenangan pada negara anggota untuk melakukannya.
Selain itu aktor negara, aktor non negara berdasarkan perkembangan hukum internasional juga dianggap merupakan subjek hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional, mereka antara lain

a.    Korporasi Multinasional seperti World Bank, IMF, GATT/WTO dan perusahaan transnasional,  karena ada anggapan bahwa seringkali kebijakan dibidang ekonomi dan politik dalam suatu negara tidak sepenuhnya dibuat oleh negara melainkan dibuat atas instruksi lembaga dana internasional dan kepentingan investasi perusahaan multinasional, sehingga muncul anggapan bahwa kebijakan ekonomi dan/atau politik yang melanggar hak asasi manusia tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara tapi juga tanggung jawab kekuatan ekonomi politik semacam lembaga dana internasional dan khususnya perusahaan multinasional;

b.    Kelompok Bersenjata, perkembangan hukum humaniter memperluas subjek hukum hak asasi manusia, kelompok bersenjata yang terlibat konflik bersenjata dimasukkan sebagai subjek hukum hak asasi manusia internasional karena berpotensi sebagai pelindung sekaligus pelanggar hak asasi manusia, selain itu ada pengakuan dengan dilibatkannya kelompok ini secara langsung dalam upaya-upaya dialog perdamaian dengan negara yang mereka gugat;

c.    Individu, individu tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga pemikul tanggungjawab, yang merupakan hasil perkembangan hukum internasional selepas perang dunia kedua tidak hanya sebagai pelaku tapi juga yang memerintahkan melakukan kejahatan.

 

6.    Hak Asasi Manusia atau yang lebih dikenal dengan sebutan HAM merupakan salah satu anugerah yang diberikan Tuhan untuk manusia dan sudah ada sejak mereka lahir. Oleh karena itu, HAM selalu melekat pada diri setiap orang, kapan pun dan di mana pun mereka berada. HAM dapat dibedakan menjadi 6 macam yaitu hak asasi pribadi, hak asasi ekonomi, hak asasi dalam hukum dan pemerintahan, hak asasi politik, hak asasi sosial budaya, dan hak asasi prosedur hukum. 

HAM ini tentunya juga merupakan sesuatu yang harus dilindungi, maka dari itulah diciptakan peraturan perundangan yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti dalam pasal 27-34 UUD 1945.Selain dalam UUD, HAM pun juga diatur dalam Ketetapan MPR dan UU. Namun, dengan banyaknya hukum-hukum yang mengatur tentang perlindungan HAM tersebut, apakah pelaksanaan HAM di Indonesia sudah terjamin berjalan dengan baik?

Nyatanya belum. Hal ini terbukti dari beberapa kasus pelanggaran HAM yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Kasus-kasus pelanggaran tersebut antara lain adalah Peristiwa Trisakti, Peristiwa Tajung Priok, Kasus Pembunuhan Marsinah, Kasus Pembantaian Massal Anggota PKI, dan masih banyak lagi. Mengapa kasus-kasus tersebut dapat terjadi walaupun sudah ada banyak peraturan perundangan yang mengatur tentang HAM? Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya kasus-kasus itu? Dan apa saja solusi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM lagi?

Sebenarnya, ada banyak faktor yang dapat menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM. Secara umum, penyebab pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi 2, yakni faktor internal dan eksternal.Faktor internalnya antara lain seperti sifat egois, sifat individualis, tidak adanya rasa toleransi dan kemanusiaan, tidak adanya kesadaran si pelaku terhadap pelanggaran HAM, dsb. 

Sedangkan untuk faktor eksternal, antara lain yaitu perangkat hukum yang tidak tegas, lemahnya fungsi lembaga hukum, adanya diskriminasi, adanya pihak lain yang membantu aksi pelanggaran HAM itu sendiri, dan lain-lain.Memang faktor-faktor penyebab tersebut tidak dapat langsung dihilangkan begitu saja, tetapi setidaknya kita dapat menguranginya melalui solusi-solusi yang ada. 

Solusi-solusi tersebut antara lain dengan mengadakan reformasi dalam tubuh aparat hukum dan peradilan. Selain itu dapat juga dengan mengeluarkan peraturan perundangan yang tegas untuk menindak praktik pelanggaran HAM tersebut atau dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat dan institusi peradilan tentang  pengidentifikasian bentuk pelanggaran HAM.

 

 

 

7.    Sistem demokrasi yang berjalan di Indonesia saat ini dinilai berjalan dengan baik. Hal itu tercermin dari hasil survei nasional 'Kinerja Satu Tahun Jokowi-Ma'ruf Amin dan Ciobvid-19 di Indonesia' yang dilakukan lembaga survei Indo Barometer pada 10–17 Oktober 2020.
Dari survei yang dilakukan dengan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden dan margin of error sebesar ± 2,83% dengan tingkat kepercayaan 95% tersebut menunjukkan 56.4% publik merasakan puas dengan jalannya demokrasi di Indonesia saat ini. Sedangkan yang merasa tidak puas sebesar 37,3% dan yang tidak tidak tahu/tidak jawab 6.3%.

 



8.    Dari hal tersebut kita harus menegur orang tersebut yang  melakukan Golput dan memberikan pandangan agar tidak melakukan Golput untuk pemilu berikutnya .Berikut ini adalah 3 tips mengajak teman, kerabat dan masyarakat agar tidak Golput yakni sebagai berikut :

a.    Hilangkan Pikiran Negatif

b.    Katakan Tidak, Pada yang Mengajak Golput

c.    Bersikap Aktif

 

9.       

             I.        Beberapa Kebijakan Pemerintah pada masa Orde Lama:

-Undang-undang Pokok Agraria (Kebijakan Reformasi Agraria)

-Kebijakan Menasionalisasi perusahaan-perusahaan LN (Belanda, Belgia, Jepang dll)

-Kebijakan Pembebasan Irian Barat

-Kebijakan berkonfrontasi dengan Malaysia

-Keputusan keluar dari PBB

-Membentuk Gerakan Non-Blok

-Memasyarakatkan ajaran Nasakom

-Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong (DPR-GR)

-Membumikan Panca Azimat Revolusi (Pancasila, Manipol-USDEK, Berdikari, Trisakti, Nasakom)

-Kebijakan Pembubaran Konstituante

-Kebijakan perampingan ditubuh TNI

-Kebijakan penyatuan 4 unsur angkatan bersenjata (AD, AL, AU, Kepolisian) menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Sedangkan

 

 

           II.        Kebijakan pemerintah orde baru

Fokus kebijakan pertama yang ditempuh pemerintah ialah pada penanganan kesehatan yang utamanya menitikberatkan pada vaksinasi Covid-19.“Anggaran yang berkaitan dengan penguatan sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium penelitian, dan pengembangan sangat diperlukan,” kata Presiden.

Selain melakukan penanganan kesehatan akibat pandemi, pemerintah juga tetap akan berfokus pada kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan sosial, terutama bagi kelompok yang rentan dan kurang mampu.Dalam hal pemulihan ekonomi, pemerintah akan memberi dukungan yang lebih besar bagi perkembangan dunia usaha, khususnya bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Adapun fokus yang keempat yakni membangun fondasi yang lebih kuat dengan melakukan reformasi struktural baik di bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan lain sebagainya.“Dalam APBN tahun 2021 pemerintah mengalokasikan belanja negara sebesar Rp2.750 triliun. Ini tumbuh 0,4 persen dibandingkan alokasi belanja di APBN 2020. Alokasi ini terdiri atas belanja untuk kementerian dan lembaga sebesar Rp1.032 triliun. Untuk transfer daerah dan dana desa sebesar Rp795,5 triliun,” Presiden menjelaskan.

Alokasi belanja tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk mendukung penanganan kesehatan, pemulihan ekonomi, dan prioritas pembangunan di berbagai bidang.“Kesehatan misalnya sebesar Rp169,7 triliun, pendidikan Rp550 triliun, infrastruktur Rp417,4 triliun, perlindungan sosial Rp408,8 triliun, ketahanan pangan Rp99 triliun, pembangunan bidang teknologi dan informasi Rp26 triliun, dan seterusnya,” ucap Presiden.

10. Berikut ini merupakan perbedaan dari orde lama dengan orde baru adalah sebagai berikut:

 

A.   Rentang Masa Pemerintahan

1.    Orde lama atau dikenal juga sebagai demokrasi terpimpin yang berlangsung pada tahun 1945-1965. Tepatnya pada masa pemerintahan Soekarno. Sedangkan

2.    Orde baru menggantikan orde lama berlangsung pada tahun 1966-1998 yang merujuk pada era pemerintahan presiden Soeharto.

 

B.    Orientasi Kebijakan Ekonomi

1.    Pada orde lama, kebijakan ekonomi berbentuk ekonomi yang tertutup komunis atau sosialis. Sedangkan

2.    Pada orde baru, ekonomi terbuka yang menganut paham orientasi kapitalis.

 

C.   Kemauan Politik

1.    Pada orde lama, kondisi negara masih dalam suasana menikmati kemerdekaan dan emosi nasionalisme masyarakatnya masih sangat tinggi. Sedangkan

2.    Pada orde baru, kemauan politik bertambah kuat dengan tujuan buat mencapai kemauan dalam membangun ekonomi sekaligus membuka ruang yang relatif besar buat perkembangan modal asing.

 

D.   Stabilitas Politik dan Ekonomi

E.    Kondisi Politik Dunia

1.    Pada orde lama atau masa pemerintahan presiden Soekarno, kondisi politik dunia bisa dikatakan belum stabil yang disebebkan oleh Perang Dunia II atau PD II dan ini jadi salah satu kelebihan dan kekurangan orde lama. Sedangkan 

2.    Pada orde baru atau masa pemerintahan Soeharto, kondisi politik dunia mulai mengalami perbaikan.

 


 

 

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER 01 PENDIDIKAN PANCASILA KAMPUS MILENIAL ITBI

  NAMA               : JUNITA SIMANJUNTAK KELAS               : PAGI JURUSAN                : AKUNTANSI     1.     Berbagai kel...